Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Dukung Tilang Elektronik, Polda Jatim Operasikan Kamera INCAR, Ini Keunggulannya...

Rabu, 24 Maret 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim mengembangkan pola pengawasan baru pada kebijakan tilang elektronik. Mereka memakai kamera tilang portable elektronik atau integrated mode capture attitude record (INCAR).

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengatakan, INCAR adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE). Secara umum kemampuan kamera sama dengan kamera statis yang ada.

"Hanya saja keunggulan INCAR, selain bersifat mobile, kelebihan kamera ini bisa merekam gambar pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Saat ini, Polda Jatim memiliki satu kendaraan yang mengoperasikan kamera INCAR.

"Kendaraan masih beroperasi mencakup wilayah Surabaya Raya yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ke depan INCAR diupayakan akan ada di 38 daerah untuk mendukung ETLE," ujarnya.

Di Jawa Timur, belum semua daerah memasang kamera tilang elektronik untuk mendukung penerapan ETLE. 

Baca juga: Polisi Ini Tersentuh Setelah Dengar Cerita Remaja yang Mencuri di Kafenya, Diberi Ponsel dan Makanan

Tercatat, baru tujuh daerah di Jawa Timur yang memasang kamera tilang elektronik. Dari jumlah itu, Surabaya merupakan kota terbanyak yang terpasang kamera tilang elektronik.

Rinciannya, 39 titik kamera tilang elektronik di Surabaya, tiga di Sidoarjo, empat titik Kota Madiun, lima titik di Kabupaten Gresik, dua titik di Kabupaten Lamongan, dan masing-masing satu titik di Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.

"Dari 55 titik yang ada, Surabaya paling banyak karena kota besar. Selanjutnya akan dilengkapi bertahap di semua daerah di Jatim," katanya.

Kamera ETLE yang sudah terpasang memiliki kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas hingga menangkap wajah pelanggar lalu lintas.

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data electronic registration and identification (ERI) Korlantas," ujarnya.

Dari gambar yang diambil kamera tersebut, polisi akan mengetahui kelengkapan surat pengendara dan kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Page:

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta