Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pencuri Mobil di Ciamis Ini Hanya Butuh Waktu 3 Menit

Jumat, 19 Maret 2021 | 17:00 WIB
Kapolsek Ciamis Komisaris Nia Kurnia didampingi Kasubaghumas Polres Ciamis Iptu Magdalena menunjukkan barang bukti kunci yang dipakai pelaku membobol pintu mobil, di Mapolsek Ciamis, Jumat (19/3/2021).Dok Polres Ciamis Kapolsek Ciamis Komisaris Nia Kurnia didampingi Kasubaghumas Polres Ciamis Iptu Magdalena menunjukkan barang bukti kunci yang dipakai pelaku membobol pintu mobil, di Mapolsek Ciamis, Jumat (19/3/2021).

CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ciamis, Jawa Barat, menangkap dua spesialis pencuri mobil.

Kedua pelaku yakni Heri alias Boski (35) dan Hari (32).

Kepada polisi, kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka hanya butuh waktu 3 menit untuk membawa kabur mobil.

"Mereka mengaku (mencuri mobil) dalam waktu 3 menit," kata Kapolsek Ciamis Komisaris Polisi Nia Kurnia melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Yiyi Ruslia yang kehilangan satu unit Toyota Kijang di daerah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

"Kita lakukan penyelidikan," kata Nia.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Boski, warga Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Setelah Boski ditangkap, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni Hari, warga Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Saat ini, Polres Ciamis masih memburu satu orang pelaku lainnya.

"Seorang lagi DPO, inisial P," kata Nia.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Merekam Video Porno untuk Mencari Keuntungan

Modus yang dilakukan tersangka dengan merusak pintu kanan mobil dengan kunci Y yang ujungnya lancip.

Setelah pintu terbuka, pelaku membuka rem tangan mobil, kemudian memundurkan kendaraan.

Setelah itu, menurut Nia, pelaku merusak kunci kontak mobil yang sudah berada di pinggir jalan, kemudian membawa kabur mobil curian.

"Rata-rata mobil diparkir di depan rumah. Mereka beraksi saat kondisi sepi," ucap Nia.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan 8 kendaraan roda empat.

Mayoritas kendaraan tersebut berjenis pikap.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ada 8 kendaraan berbagai merek," kata Nia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Editor : Abba Gabrillin