Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Memeras Pedagang, Preman yang Mengaku Ormas di Pekanbaru Ditangkap

Jumat, 19 Maret 2021 | 13:09 WIB
Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan dan ancaman terhadap sejumlah pedagang di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tiga preman itu diciduk tim buser pada Rabu (17/3/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku yakni RM (24), AM (36), dan ADA (20).

Baca juga: Tanda dan Ciri Fisik Menurut Keluarga Punya Kesamaan dengan Polisi yang Diduga Selamat dari Tsunami

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 3 lembar kuitansi bukti penyerahan uang, 1 buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia dan dua unit sepeda motor.

"Ketiga pelaku melakukan pemerasan dan ancaman kepada para pedagang dan pelaku usaha di kawasan Jalan Garuda Sakti, dan Jalan Uka di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya," ujar Ambarita kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Ketiga pelaku meminta setoran secara paksa kepada pedagang dan pelaku usaha.

Bahkan, ketiga pemuda yang membuat resah itu juga mengancam korban apabila tidak diberi uang.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Merekam Video Porno untuk Mencari Keuntungan

Ketiga pelaku mengaku dari organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Indonesia.

Setiap meminta setoran, modusnya membawa proposal kegiatan.

"Pelaku sudah sering meminta uang kepada pedagang dengan cara memaksa dan disertai ancaman. Mereka mengaku dari PP dan Ikatan Pemuda Indonesia. Namun, setelah dikonfirmasi ke ormas tersebut, ternyata ketiga pelaku bukan anggota ormas itu," sebut Ambarita.

Ketiga pelaku beraksi sejak Januari 2021 lalu.

"Ada lima orang korban yang melapor ke kita. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 3 juta," kata Ambarita.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Abba Gabrillin