Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Duduk Perkara Investasi Bodong Aset Kripto Oknum PNS Riau yang Rugikan 3.000 Anggotanya

Kamis, 18 Maret 2021 | 06:02 WIB
Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, Rabu (17/3/2021). Seorang pelaku berinisial IH (39), yang merupakan oknum PNS di Pemkab Inhu dihadirkan pada kegiatan tersebut.Dok. Polres Inhu Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, Rabu (17/3/2021). Seorang pelaku berinisial IH (39), yang merupakan oknum PNS di Pemkab Inhu dihadirkan pada kegiatan tersebut.

PEKANBARU, KOMPAS.com - IH (39) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap Polres Inhu atas kasus penipuan dan penggelapan.

Oknum PNS tersebut, melakukan aksi kejahatan dengan modus investasi bodong.

Pelaku sudah berhasil menipu dan menggelapkan uang korban sebanyak 3.000 orang lebih, dengan total kerugian Rp 60 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan, pelaku IH melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana dari warga dengan instrumen perdagangan produk.

Baca juga: Tertarik Investasi di Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya? Simak Dulu Tips Ini

Produk bodong dibuat seolah-olah investasi aset kripto

Produk itu seolah-olah merupakan aset kripto berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain.

"Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 0,5 persen dalam sehari atau 15 persen dalam sebulan," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Dia melanjutkan, pelaku menjalankan bisnisnya dengan skema ponzi bersama sejumlah kawan-kawannya.

Pelaku menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia, yang didirikan sejak Januari 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.

Baca juga: Oknum PNS di Riau Tipu 3.445 Warga dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 60 Miliar

3.445 akun jadi member

Jumlah masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sebanyak 3.445 akun atau member.

Dalam mempromosikan koin EDRG ini, IH mengatakan kepada korbannya jika koin EDR yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

"Tapi, kenyataannya produk EDRG yang buat pelaku IH bukanlah sebuah koin digital. Ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC," sebut Efrizal.

Meski EDRG ini sebuah token, sambung dia, produk tersebut tidak serta merta bisa dianggap aset digital.

Page:

Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika