SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Jawa Barat, menetapkan sopir bus Tri Padma Kencana berinisial YA (42) sebagai tersangka, Selasa (16/3/2021).
Seperti diberitakan, bus yang dikemudikan oleh YA mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).
Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut, 29 penumpang tewas.
Salah satu yang meninggal dunia adalah sopir bus berinisial YA.
Sementara itu, 36 penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Baca juga: Pelaku Begal Truk Diduga Polisi, Anggota DPRD hingga Petugas Dishub
Adapun para korban dalam bus bernomor polisi T 7591 TB itu adalah rombongan peziarah asal SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara pasca-kejadian hingga Senin kemarin," ujar Eryda kepada Kompas.com di Sumedang, Selasa.
Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat
Eryda menuturkan, gelar perkara meliputi pemeriksaan 21 saksi, yang terdiri dari saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan juga saksi dari korban selamat.
Selain itu, menurut Eryda, pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, serta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Tersangka yang juga meninggal dalam kejadian ini dapat dipersangkakan Pasal 310 ayat 4, dan ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Eryda.
Eryda menyebutkan, hingga saat ini Polres Sumedang juga masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Penyelidikan terus dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Eryda.
Penulis | : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah |
Editor | : Abba Gabrillin |