Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pencuri Rumah Kosong di Medan, Emas hingga Uang Ringgit Dibawa Kabur

Selasa, 16 Maret 2021 | 10:40 WIB
Ilustrasi Pencurianvchal Ilustrasi Pencurian

MEDAN, KOMPAS.com - MF alias Fau ditembak kakinya oleh personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur.

MF melawan petugas saat ditangkap di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/3/2021).

MF dan rekannya DYN alias Mandra sebelumnya mencuri 150 gram emas dan puluhan lembar uang ringgit Malaysia.

Baca juga: Melihat Aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution Menangkal Banjir

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, penangkapan kedua warga Jalan Perintis Kemerdekaan itu bermula dari laporan korban berinisial SN.

SN melaporkan bahwa rumahnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dibobol  pencuri saat sedang dalam keadaan kosong.

Korban kehilangan sejumlah perhiasan mulai dari cincin, liontin hingga kalung emas.

"Kemudian, 1 unit laptop dan uang 4.000-an ringgit Malaysia. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Telat Cairkan Insentif Nakes, Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Maaf

Tersangka MF mengaku membobol rumah korban bersama rekannya berinisial DYN alias Mandra.

Menyerang petugas

Saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, MF berpura-pura ingin ke toilet.

Ternyata MF berusaha melarikan diri.

"MF berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," kata Arifin.

Dari hasil kejahatannya, MF membagi hasil curian itu kepada tersangka DYN.

"Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. MF mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Uang itu dibagi dua," ujar Arifin.

Baca juga: Cerita Wagub Sumut Mengunjungi Danau di Atas Danau Toba

Dalam kasus ini, kedua pelaku berbagi peran.

MF sebagai eksekutor, sedangkan DYN alias Mandra berperan sebagai pemantau.

"Jadi Mandra ini perannya mantau-mantau, karena TKP di sebelah rumahnya. Nah, saat ini kita masih lakukan pengejaran lah," kata Arifin.

Adapun tersangka MF merupakan residivis yang pernah ditangani Polsek Dolok Sanggul karena terlibat kasus pencurian.

MF saat itu divonis selama 3 tahun penjara dan bebas pada 2018 lalu. 

Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Abba Gabrillin