Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Cerita Ibu di Kediri Jadi Muncikari Anak Sendiri, Bekerja sebagai Pemulung, 7 Anaknya Tinggal di Bandung

Rabu, 10 Maret 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan anak.

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan gadis 16 tahun asal Bandung di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, membuka kasus prostitusi anak melalui aplikasi online.

Selain menangkap pelaku pembunuhan RP (23), polisi juga mengamankan pasangan suami istri asal Bandung Jawa Barat, yakni NK (38) dan suaminya, DK (35), serta adik NK yang bernama DR (22).

DR menjadi menjadi muncikari korban pembunuhan M (16) yang tewas di tangan pelanggannya.

Sedangkan NK dan DK menjadi muncikari T, gadis 15 tahun yang tak lain adalah anak kandung NK. T adalah anak kandung NK dari pernikahan sebelumnya. Sementara DK adalah ayah tiri T.

Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...

Bekerja sebagai pemulung, mengaku banyak utang

Ilustrasi utangTHINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD Ilustrasi utang
Sehari-hari suami istri tersebut bekerja sebagai pemulung barang bekas.

Karena terlilit utang, mereka kemudian mengeksploitasi anaknya untuk memberikan pelayan seksual kepada lelaki hidung belang. Mereka lalu ke Jawa Timur dan selama satu minggu di Kediri, mereka meraup uang Rp 4,5 juta dari prostitusi sang anak.

Mereka menjaring pelanggan melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelayanan seksual dari T anak NK.

Namun, uang Rp 4,5 juta tersebut sudah habis. Sebagian besar dikirim ke Bandung untuk membayar utang Rp 3 juta serta untuk biaya hidup enam anaknya di Bandung.

Baca juga: Orangtua Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Motifnya untuk Lunasi Utang

Menurutnya, utang Rp 3 juta adalah akumulasi dari berbagai utang, termasuk untuk biaya kontrakan rumah.

NK sendiri mengaku memiliki tujuh anak yang masih kecil-kecil.

"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Berawal Penemuan Mayat Perempuan di Hotel, Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.

Ia berencana, setelah utangnya lunas, akan kembali ke Bandung untuk berkumpul dengan anak-anaknya.

"Utang saya banyak. Penginnya lunas, lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.

Baca juga: Seorang Pemuda Bunuh Teman Kencannya di Kamar Hotel, Motifnya Tak Sanggup Bayar

Untuk keuntungan diri sendiri

Para muncikari saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM Para muncikari saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.

Menurut Vera, selama menjalankan prostitusi itu, kedua tersangka yang merupakan orangtua cukup signifikan. Mereka mengendalikan prostitusi itu melalui ponsel.

"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua, dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.

Rencananya, polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kamar Hotel Ditangkap, Ditembak di Kaki

"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.

Ia mengatakan, ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur, salah satunya di Kediri.

Saat ini korban T dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.

Baca juga: Gadis Asal Bandung Tewas Mengenaskan di Sebuah Hotel di Kediri, Ini Kata Polisi

Sedangkan tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta)

Editor : Rachmawati