Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kepala Cabang BJB Tangerang Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar

Senin, 21 Desember 2020 | 18:05 WIB
Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan  Kepala Cabang BJB Tangerang ditetapkan tersangka Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar.

Tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.

Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank BJB tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Senin (21/12/2020).

Baca juga: 83 Pegawai BJB Banten Positif Covid-19, Teller hingga Satpam, Kantor Ditutup

Asep menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

"Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif," ujar Asep.

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

"DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Asep.

Baca juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Bank BJB Banten Ditutup Sementara

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.

Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.

"Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif," tegasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Dony Aprian