Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Warga Satu Desa Golput, Kades: Percuma karena Suara Kita Tidak Pernah Didengarkan

Jumat, 11 Desember 2020 | 16:40 WIB
Kades dan perangkat serta belasan warga Desa Matabondu, kabupaten Konawe Selatan, Sultra mengembalikanan surat pemberitahuan memilih pada Pilkada 2020 di wilayah itu ke kantor KPU Provinsi Sultra.KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Kades dan perangkat serta belasan warga Desa Matabondu, kabupaten Konawe Selatan, Sultra mengembalikanan surat pemberitahuan memilih pada Pilkada 2020 di wilayah itu ke kantor KPU Provinsi Sultra.

KOMPAS.com - Sebanyak 250 warga di Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memutuskan untuk golput atau tak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes. Pasalnya, selama 12 tahun mereka merasa tak diperhatikan oleh pemerintah.

Sebab, selama belasan tahun itu mereka tidak menerima alokasi dana desa dari pemerintah seperti desa lainnya.

Padahal, secara administrasi Desa Matabondu sudah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes).

"Makanya, pilkada ini kami memilih golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita, tapi suara kita tidak pernah didengarkan," kata Kepala Desa Matabondu, Ahmad, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat, tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.

Baca juga: 12 Tahun Tak Nikmati Dana Desa, Warga Satu Desa di Sultra Kompak Golput

Semua surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK yang diberikan kepada warga di desa tersebut dikembalikan kepada KPU pada Selasa (8/12/2020).

Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir membenarkan informasi tersebut.

Pihaknya mengaku sangat kaget dengan sikap warga yang enggan untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada kali ini.

Namun demikian, ia tidak bisa berbuat banyak lantaran hal itu merupakan hak dari warga.

"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi. Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu, berarti sudah ada sikap. Tapi, siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," terang Natsir.

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor : Setyo Puji