Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Hati-hati, 80 Persen Pintu Pelintasan Kereta Api Tidak Dijaga

Selasa, 1 Desember 2020 | 06:51 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta apiKOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM Ilustrasi perlintasan kereta api

BANDUNG, KOMPAS.com – Hingga kini, baru 112 dari 553 pelintasan sebidang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung tidak dijaga.

“Ada 112 pelintasan sebidang yang dijaga, 441 tidak dijaga. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik,” ujar Soegito, Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Soegito mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: 10 Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali Km 78, Baru 8 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Ia mencatat, sejak Januari hingga November 2020, terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api.

Itulah mengapa, pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi di pelintasan sebidang, seperti di JPL 169 Stasiun Kiaracondong.

“Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,” tutur dia.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati pelintasan sebidang.

Baca juga: Ditanya soal Baliho Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Kepala Satpol PP: Saya Fokus Urus PKL

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.

Page:

Penulis: Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika