Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Jabar Targetkan Tarik Rp 107 Triliun Investasi yang Bisa Buka 60.000 Lowongan Kerja

Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat meresmikan pabrik elektronik di Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat meresmikan pabrik elektronik di Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Rp 107 triliun investasi masuk pada tahun 2020.

Untuk merealisasikan hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusung strategi jemput bola untuk meyakinkan para investor.

Sebelum pandemi Covid-19, ia mengaku telah melakukan safari ke negara sumber investasi. Hasilnya, dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jawa Barat menempati peringkat pertama realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 57,9 triliun pada paruh pertama 2020.

"Target Jabar untuk investasi masuk tahun ini adalah sebesar Rp 107 triliun untuk seluruh tahun 2020. Untuk memenuhi target itu, kami akan melakukan strategi jemput bola ke investor dari negara-negara lain,” kata Emil, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Survei SMRC: 54 Persen Warga Tak Setuju Anggapan Investasi Asing Berdampak Positif pada Ekonomi

Jika terealisasi, kata Emil, akan ada 60.000 lowongan pekerjaan yang hadir sebagai kompensasi hilangnya pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Namun, Emil meminta pemerintah pusat harus memberikan kemudahan investasi, terutama dari negara lain untuk masuk.

Emil berharap adanya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menarik investasi.

"Saya yakin kalau ini berhasil, ekonomi di Jawa Barat bisa melompat dan kalau bisa meningkat tentu akan mengerek naik pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.

Ia menegaskan, menarik investasi asing tidak mudah karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain.

Sebab itu, perlu kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya pemerintah pusat memberikan insentif fiskal, sedangkan pemerintah daerah memberikan kemudahan seperti lahan dan tenaga kerja.

Dengan demikian, investasi yang masuk akan mendorong perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja.

Ia berharap investasi tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan Jabar dan ekonomi nasional, tetapi juga menjadi peluang penyerapan tenaga kerja sebagai solusi usai banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid 19.

Penurunan realisasi investasi

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi upaya pemerintah Jawa Barat dalam menjemput investasi.

Meski demikian, BKPM juga mengakui terjadinya penurunan realisasi investasi sepanjang kuartal II 2020 sebesar 3,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan realisasi investasi yang cukup dalam sebesar 8,9 persen juga terjadi jika dibandingkan kuartal I tahun 2020.

Pada kuartal II tahun 2020, investasi asing (penanaman modal asing/PMA) mencapai Rp 97,6 triliun.

Sementara investasi dalam negeri (penanaman modal dalam negeri/PMDN) pada kuartal II 2020 tercatat sebesar Rp 94,3 triliun.

"Capaian ini sudah lebih rendah dari ekspektasi BKPM, karena kami targetkan sekitar Rp 200 triliun (kuartal II)," ujar Bahlil.

Menyikapi hal ini, Bahlil mengaku akan proaktif mengejar investor yang telah menyatakan komitmen serta menelusuri hambatan yang dihadapi investor.

Saat ini, BKPM telah memiliki Tim Mawar, tim khusus yang dibentuk secara khusus untuk menggaet investor.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 12 Agustus 2020

Ia pun meyakini pemberian insentif fiskal akan lebih mudah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, tentang peralihan kewenangan pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan ke BKPM.

"BKPM tidak perlu lagi berlama-lama memutuskan pemberian insentif fiskal selama memenuhi kaidah yang diminta dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Farid Assifa