KUPANG, KOMPAS.com - Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS.
"Pelaku SS ini ditangkap di hotel, jalan Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur," ungkap Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020) petang.
Baca juga: Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar
Abdul menuturkan, dalam proses penangkapan terjadi perlawanan.
Namun, dapat ditangani oleh penyidik kejaksaan. SS pun akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selanjutnya, SS dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.
Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 07.40 WIB, SS diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.
Pada pukul 10.10 Wita, SS dan tim penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Penulis | : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere |
Editor | : Robertus Belarminus |