Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Lagi, 2 Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp 149 Miliar Ditangkap, 4 Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2020 | 09:26 WIB
Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan


KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap dua dari tujuh orang yang terlibat dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp 149 miliar.

Keduanya berinisial SK dan IN.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan, SK ditangkap di sebuah perumahan di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, SK diterbangkan ke Kupang, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 14.35 Wita.

"SK ini mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar. Setelah itu, dia tidak bayar sama sekali, macet,” ungkap Yulianto, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejati NTT, Rabu sore.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit Bank NTT Sebesar Rp 149 Miliar, Seorang Debitur Ditahan Jaksa

Sedangkan IN ditangkap di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia ditangkap saat melakukan pertemuan bisnis di rumah sakit tersebut.

Setelah ditangkap, IN dibawa dan ditahan sementara di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya dibawa dan tiba di Kupang, Kamis sekitar pukul 13.50 WITA.

Hingga saat ini, IN masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Tersangka IN merupakan debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 10 miliar dan kredit yang macet sebesar Rp 10 miliar.

Dengan ditangkapnya SK dan IN, saat ini pihaknya telah berhasil menahan tiga orang dari total tujuh orang pelaku.

Sebelumnya, petugas telah menangkap YRS.

 

Total kredit yang diajukan oleh tujuh orang sebesar Rp 149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 126 miliar merupakan kredit macet.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan YRS seorang debitur, karena terlibat dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi di kantor Cabang Bank NTT Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 miliar.

Page:

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Robertus Belarminus