Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Nasabah Bank NTT Mengadu ke OJK Setelah Uangnya Ratusan Juta Dideposito Tanpa Sepengetahuan

Sabtu, 22 Desember 2018 | 11:42 WIB
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)Josephus Primus Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)

KUPANG, KOMPAS.com - Helda Manafe Pellodou (46), nasabah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Helda melapor, karena mengklaim uangnya sebesar Rp 490 juta yang tersimpan di dalam tabungannya disebut hilang.

Dari Rp 490 juta tersebut, Rp 190 juta disebut dimasukan dalam deposito atas nama dirinya.

"Dua lembaran deposito yang terdiri dari Rp 100 juta dan Rp 90 juta itu atas nama Helda. Padahal, Helda tidak pernah melakukan deposit," ungkap Ferdy Tahu Maktaen, pengacara Helda, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Kantor Bank NTT dan Kantor Bapedda Flores Timur Terbakar

Kejadian itu, lanjut Ferdy, bermula ketika pada 17 Maret 2016 lalu, Helda yang merupakan nasabah prioritas berniat menabung uang sebanyak Rp 300 juta.

Karena menjadi nasabah prioritas, Helda pun menghubungi Kepala Kantor Bank NTT Kas Oeba, Charolina Ndaomanu.

Petugas Bank NTT kemudian mendatangi rumah Helda dan mengambil uang sebanyak Rp 300 juta.

"Setelah uang itu disimpan, empat hari kemudian, baru buku rekening itu diberikan. Padahal, sebelumnya, ketika uang disimpan, buku rekening langsung diterima oleh Helda," ucap Ferdy.

Karena merasa kurang nyaman, kata Ferdy, Helda kemudian meminta pihak bank untuk print out rekening.

Ternyata, ketika tanggal 17 Maret 2016 uang tersebut ditabung, keesokan harinya, ada pihak yang mengeluarkan uang dengan jumlah yang sama yakni Rp 300 juta.

Helda kemudian berkomunikasi dengan pimpinan bank, namun dalam proses berjalan, ada dua lembaran deposito yang terdiri dari Rp 100 juta dan Rp 90 juta atas nama Helda, padahal Helda tidak pernah melakukan deposit.

"Deposit itu pun terungkap dari tim pemeriksa Bank NTT, setelah Helda melapor ke pihak Bank NTT kantor pusat," ucap dia.

"Yang menjadi persoalan, pihak Bank NTT tidak bertanggung jawab, tapi malah lempar tanggung jawab ke kepala kas Bank NTT Oeba," sambung Ferdy.

Menurut Ferdy, uang yang dideposito tersebut sudah menjadi bagian dari standar operasional prosedur, karena ditandatangani oleh beberapa orang pejabat di Bank NTT.

"Ini bisa saja masuk kategori penggelapan dan pencucian uang nasabah," tuding Ferdy.

Ferdy mengatakan, ketika ada proses deposit uang, sudah pasti ada rekening baru untuk simpan bunga.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Ferdy, kenapa uang nasabah diolah dan dimasukan dalam deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

"Kenapa bisa muncul seperti ini," kata Ferdy.

Kliennya, sebut Ferdy, masih berupaya untuk persoalan ini dilakukan secara persuasif, namun sejak 2016 tidak terselesaikan.

"Karena itu kami laporkan Bank NTT ke OJK NTT agar kasus ini bisa diselesaikan," kata dia.

Pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke polisi. Ferdy berharap, uang milik kliennya bisa dikembalikan oleh pihak Bank NTT.

Pihak OJK NTT hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih rinci.

Humas OJK NTT, Eka, yang dihubungi melalui pesan singkat, mengatakan, dirinya tidak bisa mengeluarkan informasi secara rinci, karena akan dijelaskan oleh petinggi OJK NTT.

"Hanya saja, tim dari pengaduan konsumen sudah menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Eka singkat.

Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT, Christofel Adoe, saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/12/2018), mengatakan, persoalan deposito sudah diselesaikan dengan nasabah hingga tuntas.

Adoe pun membantah adanya pembobolan dan pencucian uang di Bank NTT.

Menurut dia, setelah mendapat laporan dari nasabah, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pencairan dana sebesar Rp 300 juta dari rekening nasabah Helda Pellodou.

Baca juga: DPRD Minta OJK Tangani Masalah Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dirut Bank NTT

Namun, setelah dipertemukan antara dua pihak dan diklarifikasi, ternyata merupakan masalah pribadi pinjam-meminjam antar dua belah pihak.

"Untuk deposito nasabah atas nama Ibu Helda itu sudah clear. Sedangkan uang Rp 300 juta itu diambil sendiri oleh Ibu Helda," ucap dia.

Uang Rp 300 juta itu, lanjut Adoe, diambil oleh Helda dan dipinjamkan kepada Charolina dengan bunga 10 persen per bulan. Semua utang itu ada perjanjian dan kwitansinya.

"Kita sudah sampaikan ke nasabah, kalau merasa ada permainan dari bank silahkan dilaporkan ke polisi supaya dilakukan audit forensik," imbuh dia.

Terhadap kejadian itu, kata Adoe, pihak bank NTT juga telah menonjobkan Charolina dari jabatannya sebagai Kepala Bank NTT Kas Oeba, sejak 2017 lalu.

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Robertus Belarminus