JAKARTA, KOMPAS.com — Pemandangan yang sering terlihat ketika musim hujan seperti sekarang ini, banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong flyover atau underpass. Apalagi di sejumlah wilayah DKI Jakarta, hal itu terkadang bikin macet jalan di sekitar.
Sebab, biker yang berteduh itu memakan sebagian jalan sehingga kendaraan lain yang melintas menjadi terhambat. Oleh karena itu, perlu kesadaran bagi pengendara motor untuk tidak berhenti di bawah jembatan ketika turun hujan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, apabila mengacu pada aturan dan undang-undang lalu lintas, pemotor tersebut bisa dikenai tilang.
"Jadi sebenarnya itu tidak boleh karena mengganggu arus lalu lintas," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Viral Video Pemotor Bongkar Trotoar, Ini Ancaman Hukumannya
Budiyanto melanjutkan, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah diatur tata cara berlalu lintas, misalnya:
A. Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berlaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghalangi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas lalu lintas.
Penulis | : Aditya Maulana |
Editor | : Azwar Ferdian |