Kompas.com
Rabu, 26 Juni 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Bagaimana dengan Pelanggar Tilang Elektronik yang Sudah Balik Nama?

Rabu, 5 Desember 2018 | 15:42 WIB
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam  kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengirimkan surat kepada pelanggar tilang elektronik, sesuai dengan alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Apabila tidak memberikan konfirmasi, maka statusnya diblokir sampai melakukan pembayaran denda tilang.

Lantas, bagaimana jika mobil kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau balik nama? Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, oleh sebab itu perlu adanya konfirmasi agar, polisi bisa melakukan tindak lanjut.

"Karena kalau sudah balik nama dan akan kita kirimkan surat selanjutnya kepada pemilik baru," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.

Baca juga: Sebulan Tilang Elektronik, Polisi Blokir 193 STNK Mobil

Budiyanto melanjutkan, pada intinya yang akan dikenakan tilang atau membeyar denda itu, orang yang mengendarai pada saat melanggar aturan lalu lintas.

"Sehingga kami adakan yang namanya konfirmasi, jadi setelah konfirmasi baru diperbolehkan untuk membayar denda tilang. Kalau tidak ada juga sampai batas waktu yang ditentukan maka STNK langsung diblokir," ujar Budiyanto.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)


Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melakukan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Kedua, tidak memenuhi kewajiban hukum setelah mendapatkan penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.

"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.

Penulis: Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian