JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus. Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta.
"Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018) sore.
Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan. Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.
Baca juga: STNK yang Diblokir Bisa Aktif Lagi Setelah Bayar Denda Tilang
"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas. Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.
Penulis | : Aditya Maulana |
Editor | : Azwar Ferdian |