Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pantau Pajak dan Informasi Kendaraan, Cukup Lewat Ponsel

Senin, 26 November 2018 | 07:42 WIB
Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diuji coba dan diterapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Minggu (25/11/2018). Namun tidak hanya itu, ada dua inovasi lain yang juga ikut dirilis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan, terobosan baru selain E-TLE, adalah Intergrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) beserta SMS Info 8893 dan Unstructes Supplementary Service Data (USSD) *368*1#.

"SMS dan IVRIS kita luncurkan pagi tadi sekaligus E-TEL. Jadi ketiganya ini merupakan sama-sama inovasi berbasis elektronik," ucap Yusuf saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: 239.680 Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Untuk IVRIS sendiri merupakan sistem identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut Yusuf, sistem ini menggunakan metode sekali input data di BPKB pada penerbitan STNK dilaksanan verfikasi dengan sistem barcode.

Sementara untuk SMS info 8893 USSB *368*1, masyarakat akan dimudahkan mendapatkan informasi mengenai kendaraan miliknya, info lokasi SIM keliling, serta Samsat keliling. Semua layanan ini bisa diakses melalui ponsel.

Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).
"SMS tinggal ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu tulis nomor kendaraan lengkap. Akan ada balasan mengenai info kendaraan, dari jenis merek, tipe, warna, tahun, sampai masa berlaku STNK-nya. Ini bisa jadi pantauan dan berfungsi untuk memantau kapan pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK-nya," ucap Yusuf.

Baca juga: Wajib Tahu, Polisi Berhak Menilang Penunggak Pajak Kendaraan

Sementara cara yang kedua juga bisa dilakukan dengan USSD. Melalui ponsel dengan tekan *368*1#, lalu akan muncul tampilan menu informasi, dan tinggal mengikuti pilihan info yang dibutuhkan. Setelah itu masukan nomor kendaraan dan kirim. Balasan akan diinfokan sesuai informasi yang diinginkan.

"Intinya akan lebih memudahkan, masyarakat juga diharapakan bisa membayar pajak dengan tepat waktu karena informasinya mudah diperoleh," ucap Yusuf.

Penulis: Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan