Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kakorlantas Minta Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak

Kamis, 22 November 2018 | 07:22 WIB
Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, memberikan pesan kepada seluruh Dirlantas seluruh Indonesia, agar memberikan tindakan kepada pemili kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Seperti dilansir akun Instagram @ntmc_polri, jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa salah satu tugas polisi lalu lintas, yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan.

Polisi mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Dikeluarkan juga TNKB sebagai registrasi kendaraan di wilayah.

Baca juga: Wajib Tahu, Polisi Berhak Menilang Penunggak Pajak Kendaraan

"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan setiap tahun, sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," ujar Refdi dalam acara Focus Group Discussion di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018).

Refdi melanjutkan, registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yaitu apabila mobil atau sepeda motor tersebut tidak melakukan registrasi selama dua tahun.

"Maka data yang dimiliki oleh pemilik kendaraan tersebut akan dihapus dari data kepolisian," kata dia.

Membayar pajak itu, lanjut Refdi berkontribusi dalam pembangunan jalan, perbaikan jalan, hingga sumbangan untuk korban kecelakaan dan lain sebagainya.

Penulis: Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan