Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Mulai Hari ini Penunggak Pajak Kendaraan Bebas Sanksi Administrasi

Kamis, 15 November 2018 | 16:32 WIB
Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka  diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.Kompas.com/Stanly Ravel Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah Ibukota DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor.

Dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak. Salah satunya adalah sanksi pajak kendaraan bermotor.

"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama saat dihubungi Kamis (15/11/2018).

Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan program ini dilakukan untuk kepentingan daerah dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Baca juga: Ingat Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaran di Jakarta dan Jabar

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," ucap Bayu.

Penulis: Setyo Adi Nugroho
Editor : Agung Kurniawan