Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Siap-siap, Tilang E-TLE Dimulai 1 November 2018

Selasa, 16 Oktober 2018 | 07:42 WIB
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.


JAKARTA, KOMPAS.com -Polda Metro Jaya memastikan rencana implementasi penindakan sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV, yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE) berjalan sesuai rencana. Mulai 1 November, E-TLE akan efektif menindak para pengguna jalan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.

“Satu minggu ini kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan seperti yang tadi pagi kami lakukan di Sarinah. Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Yusuf menjelaskan, sampai saat ini persiapan E-TLE sendiri sudah hampir selesai. Selain akurasi CCTV, proses persiapan web yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi pelanggaran juga sudah mulai disempurnakan.

Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE

"Kita kejar jadi awal bulan nanti bisa diterapkan, artinya kesiapan sudah hampir selesai. Akurasi CCTV juga sudah, saat ini kita fokus ke sosialisasi, kita gencarkan agar masyarakat lebih paham," kata Yusuf.

Selain membagikan brosur terhadap pengguna jalan umum, Yusuf menjelaskan bahwa anggota ikut memberikan sosialisas terhadap para komunitas ojek online (ojol). Tujuannya tak lain agar membuat para ojol dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Sistem tilang E-TLE akan berjalan menggunakan sistem pegawasan melalui CCTV. Para pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan diberikan surat konfirmasi dan klarifikasi sebelum akhirnya berkas tilang dikeluarkan oleh polisi.

Usai mendapat surat tilang, pengendara wajib untuk membayar denda melalui transfer bank. Polisi akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir


Penulis: Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan