JAKARTA, KOMPAS.com - Usai uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.
Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, untuk memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.
"Secara lisan sudah selesai, tetapi nanti kita bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota kami ke rumah pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik
Yusuf menjelaskan, apabila kendaraan tersebut sudah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas, untuk dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.
Penulis | : Aditya Maulana |
Editor | : Agung Kurniawan |