Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik

Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:42 WIB
Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jalan Sudirman-Thamrin. Selama masa sosialisasi ini, dipastikan belum ada tindakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama 30 hari ke depan hanya sosialisasi seperti pembagian stiker dan pemasangan spanduk.

"Jadi setelah itu baru akan ada tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas di jalan tersebut," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/9/2018) malam.

Baca juga: STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Langkah itu, kata Budiyanto sama seperti ketika menerapkan kebijakan baru, salah satunya ganjil-genap. Selama masa uji coba tidak akan ada sanksi pembayaran denda bagi pelanggar.

"Jadi kita akan sosialisasikan dulu sambil mempersiapkan segala sesuatunya," ucap Budiyanto.

Jenis pelanggaran yang perlu diketahui pengguna kendaraan, seperti melewati garis di lampu merah, menerobos lampu merah, melawan arah hingga ganjil-genap.


Penulis: Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan