Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Ada E-TLE, Ada Usulan Tak Perlu Lagi Sidang Tilang

Jumat, 28 September 2018 | 08:23 WIB
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

JAKARTA, KOMPAS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menidakan proses sidang tilang ketika sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan.

Karena dengan E-TLE maka proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV). Masyarakat yang kedapatan melanggar, akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah.

“Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan petugas kepada mereka, baru ada sidang,” kata Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (27/9/2018).

Menurut Yusuf, usulan tersebut sudah mendapat dukungan dari MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

Baca juga: Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?


“Respons, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” ucap Yusuf.

Nantinya, bila dalam jangka waktu 14 hari pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir. Yusuf menjelaskan bila E-TLE sudah mempunyai payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.

Penulis: Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
Sumber: NTMC Polri