Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Polisi Pelajari Kendala Tilang Elektronik

Selasa, 18 September 2018 | 07:44 WIB
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto,  Rabu (1/8/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba tilang electronik atau electronic law enforcement (E-TLE) akan dilakukan Oktober 2018 di DKI Jakarta. Namun, polisi mengakui bahwa masih ada kendala yang selama ini menjadi penghambat.

Menurut Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, salah satu kendala utama mengenai bagaimana proses tilang. Maksud dia, data yang dimiliki oleh kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya harus lengkap.

"Jadi ini berkaitan juga dengan Electronic Registration and Identification (ERI). Karena berdasarkan rekaman kamera, mobil itu yang akan ditilang, aturannya seperti apa harus segera dipikirkan," kata Chryshnanda pekan lalu di Jakarta.

Chryshnanda melanjutkan, secara aturan nanti apakah pemilik mobil yang akan dikenakan tilang atau justru pengemudinya. Sebab, belum tentu sopir yang melanggar itu merupakan pemiliknya.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik

"Meski begitu, kami minta ini untuk tetap dijalankan. Hambatan lainnya bisa sambil jalan, karena ini juga merupakan perintah dari presiden," kata dia.

Sementara itu, uji coba tilang elektronik akan dilakukan bulan depan di Jalan Sudirman-MH Thamrin, dan menyusul ke wilayah lainnya.

"Polda Metro Jaya yang akan menerapkan ini lebih dulu, dan diikuti oleh Polda yang lainnya nanti," ucap Chryshnanda.

Penulis: Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan