JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistes tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan mulai dilakukan pada Oktober 2018 mendatang. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mengenjot kebijakan tersebut sekaligus melakukan sosialisasinya.
Bahkan dengan adanya kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru untuk mencantumkan nomor handphone dan alamat email.
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Hapus Budaya Damai di Tempat
Menurut Yusuf, dengan data yang lebih lengkap petugas akan lebih mudah untuk mengkonfirmasi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Bahkan bisa digunakan juga untuk melacak bila ditemukan adanya kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
Penulis | : Stanly Ravel |
Editor | : Azwar Ferdian |