JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan bermotor, terutama berstatus bekas, maka harus diperhatikan keberadaan faktur. Terkadang, ada konsumen kurang begitu peduli, padahal itu cukup krusial.
Apalagi, jika membeli kendaraan itu dengan cara kredit, otomatis akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan (leasing), karena menjadi syarat sebelum akad kredit.
Lantas, jika faktur pembelian itu hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian, bagaimana dengan status atau legalitas dari kendaraan tersebut?
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut asli.
Baca juga: Pilih Mobil Bekas dengan Banderol di Bawah Rp 100 Juta
"Karena kalau faktur itu dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut. Kalau pun hilang dari aspek legalitas tidak masalah," ujar Sumardji kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Penulis | : Aditya Maulana |
Editor | : Azwar Ferdian |