Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Tilang CCTV Butuh "Hitam di Atas Putih"

Minggu, 22 Oktober 2017 | 14:27 WIB
Suasana ruang sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control system di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Kamis (5/10/2017). Dengan sistem ini, petugas bisa memantau kondisi simpang-simpang di Kota Tangerang menggunakan kamera CCTV dan memberi imbauan memakai pengeras suara. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana ruang sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control system di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Kamis (5/10/2017). Dengan sistem ini, petugas bisa memantau kondisi simpang-simpang di Kota Tangerang menggunakan kamera CCTV dan memberi imbauan memakai pengeras suara.

Jakarta, KompasOtomotif – Proses tilang menggunakan bukti rekaman kamera masih butuh kajian lebih mendalam sekaligus payung hukumnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan saat ini pelaksanaannya sedang menunggu keputusan Pengadilan Tinggi.

“Kami baru proses ke sana, kemarin sudah mendatangi Pengadilan Tinggi. Walaupun kita sudah mendahuluinya di forum keselamatan jalan, mereka sudah setuju, tetapi mereka meminta hitam di atas putih supaya ada alat bukti,” jelas Halim, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Mekanisme di lapangan, jelas Halim, pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) yang dimiliki Dinas Perhubungan. CCTV itu dikatakan lebih canggih dari yang dipunyai kepolisian saat ini sebab punya fitur zoom dan lebih peka cahaya saat malam hari.

Baca: Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV

Bukti berupa gambar rekaman atau foto bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan untuk proses penilangan. Keputusan hukuman dilakukan oleh pengadilan.

“Tapi kami masih proses, kami juga butuh Electronic Registration and Identification (ERI). Data-data harus terintegrasi di seluruh Indonesia, jadi gampang kami melempar tilang tersebut, ucap Halim. 

Penulis: Febri Ardani Saragih
Editor : Azwar Ferdian