Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 09:02 WIB
Belasan mobil mewah milik pelajar terjaring razia polisi yang digelar di depan SMA 1 Semarang, di Kompleks Taman Menteri Supeno, Rabu (2/10/2013) pagi. Tribun Jateng/Adi Prianggoro Belasan mobil mewah milik pelajar terjaring razia polisi yang digelar di depan SMA 1 Semarang, di Kompleks Taman Menteri Supeno, Rabu (2/10/2013) pagi.

Jakarta, KompasOtomotif - Tilang berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) belum menjadi solusi utama. Sebab, masih ada masalah terutama mengenai pendaftaran atau registrasi kendaraan.

Polisi akan kesulitan mencari pelanggar lalu lintas, apabila pemilik mobil atau sepeda motor itu sudah berganti kepemilikan. Namun, kendala itu segera dituntaskan agar DKI Jakarta bisa menerapkan sistem tilang seperti itu.

"Hanya Registrasi dan Identifikasi Elektronik (Electronic Registration dan Identification/ERI) yang menjadi permasalahan kita sekarang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (20/10/2017).

Halim menjelaskan, sekarang ini sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, jika semua kendala sudah selesai bisa langsung diterapkan di Ibu Kota, seperti di beberapa wilayah lain.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Pakai Bukti CCTV Segera di Jakarta!

"Jadi nanti kita akan berlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami harapkan segera dimulai dalam waktu dekat," kata Halim.

Jika sudah diterapkan, Polisi akan menilang melalui identitas yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masing-masing kendaraan.

Tentunya, Polisi harus mengetahui lebih dahulu pemilik kendaraan tersebut. Masalahnya, banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tak terdata pemiliknya kini.

Penulis: Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan