Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Honda Belum “Lelah” Menunggu PPnBM Sedan Turun

Sabtu, 18 Maret 2017 | 11:02 WIB
Istimewa New Honda City 2017.

Jakarta, KompasaOtomotif – Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah  (PPnBM) masih dianggap belum mendukung industri otomotif, khususnya segmen sedan. Meski sudah kerap diberitakan, tapi curhatan para produsen mobil ini belum mendapat respons pemerintah.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, pada bulan April 2017 nanti, bakal mengajukan lobi lanjutan ke Kementerian Keuangan. Sementara saat ini, simulasi dan draft permohonan masih dalam proses penyusunan.

Jonfis Fandy, Marketing and Aftersales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM), kembali berkomentar mengenai ini, saat peluncuran sedan mini barunya New City. Dirinya mengatakan, sudah sejak 10 tahun lalu mendengar kabar perubahan ini, tapi dirinya mengaku tidak lelah menunggu dan berharap.

“Kami mengerti pemerintah menginginkan in return-nya apa untuk mereka. Mereka mungkin bertanya, kalau saya turunkan ini, bisa naik berapa persen, itu kan pertanyaan wajar. Kami juga menjawabnya susah, karena masih perlu pembelajaran jika regulasinya sudah ada. Iya pastilah berharap,” ujar Jonfis, Kamis (16/3/2017).

“Namun, muncul pertanyaan lagi, lantas mengapa harus dibedakan (pajaknya), kok sedan disebut mewah, apa yang membuat sedan mewah (dibanding MPV), kategori di mananya itu, kan tidak ada,” ucap Jonfis melanjutkan.

Jonfis melanjutkan, kalau aturan ini merupakan proteksi, terhadap model multi purpose vehicle (MPV) agar bisa berkembang, jadi sedan dinaikkan pajaknya. “Namun, zaman kan sudah berubah,” tutur Jonfis.

Saat ini memang merek yang cukup punya “nyawa” di segmen sedan hanya Toyota dan Honda. Beberapa merek lainnya juga ada, tapi tidak sebanyak dua merek ini jumlah jualannya. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ada di Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan