Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Android Makin Populer, Google Hadapi Denda Rp 124 Triliun

Selasa, 29 Maret 2016 | 16:17 WIB
xcluesiv.com Logo Oracle

KOMPAS.com - Perusahaan teknologi Oracle berencana menggugat Google atas tuduhan pelanggaran hak paten dan kekayaan intelektual sejak 2010 lalu.

Oracle menuduh sistem operasi Android buatan Google yang diaplikasi pada smartphone telah melanggar paten perangkat lunak Java.

Atas pelanggaran hak paten itu, Oracle kini mengajukan tuntutan ganti rugi senilai 9,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 124,4 triliun)

Nilai tersebut muncul dalam laporan yang diserahkan ahli yang disewa Oracle untuk menghitung berapa kerugian Oracle akibat penggunaan Java di sistem operasi Android buatan Google.

Nilai 9,3 miliar dollar AS sendiri sekitar 10 kali lipat lebih besar dari tuntutan Oracle di persidangan sebelumnya.

Sebagai gambaran seberapa besar nilai 9,3 miliar dollar AS itu, bisa dibandingkan dengan profit Alphabet, perusahaan induk Google tahun lalu yang sebesar 4,9 miliar dollar AS.

Penambahan jumlah tuntutan ganti rugi itu seiring dengan makin populernya smartphone berbasis Android di pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus persidangan antara Oracle melawan Google sendiri sudah berjalan sejak 2012 lalu. Juri pengadilan terbagi dua suaranya, sebagian menyatakan Google bersalah.

Namun sebagian juri mengatakan penggunaan Java oleh Google terlindungi oleh undang-undang "Fair Use" yang membolehkan penjiplakan dalam kondisi terbatas.

Persidangan baru akan kembali digelar di San Fancisco pada 9 Mei mendatang. Dalam persidangan ini, Oracle menyertakan tuntutan ganti rugi untuk enam versi Android terbaru, termasuk Lollipop.

Oracle, produsen software dan teknologi lainnya, mengklaim sebagai pemilik hak paten program Java setelah mengakuisisi Sun Microsystems pada Januari 2010 lalu. Program Java ini bisa digunakan untuk berbagai aplikasi komputer, situs, dan telepon genggam.

Penulis: Reska K. Nistanto
Editor : Reza Wahyudi