Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

PP Muhammadiyah Menilai Penggunaan "Speaker" Masjid Perlu Diatur

Senin, 22 Februari 2016 | 15:47 WIB
Ambaranie Nadia K.M Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai, perlu ada kebijakan yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid saat mengumandangkan adzan.

Menurut dia, ada bagian masyarakat yang terganggu dengan penggunaan speaker ini.

Mu'ti mengatakan, jangan sampai ekspresi beragama bertentangan dengan kenyamanan kehidupan.

"Tak hanya untuk adzan, lonceng pun harus diatur. Saya termasuk setuju ketika adzan diatur bagaimana cara mengumandangkannya, bukan cara adzannya," ujar Mu'ti, di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Mu'ti mengungkapkan, ia tinggal di sebuah kampung yang dikelilingi banyak mushala. Ketika waktu shalat tiba, adzan berkumandang dari sejumlah mushala tersebut.

Ada yang terdengar merdu, ada yang tidak. Ada yang bacaannya sesuai lafal, ada juga yang kurang.

Menurut dia, ketidakharmonisan suara itu cenderung membuat tidak nyaman.

"Makanya negara harus memfasilitasi umat beragama supaya bisa musyawarah agar adzan yang keluar yang adzannya paling bagus dan speaker-nya bagus. Jadi panggilan yang sempurna dari sisi bacaan dan cara mengumandangkan," kata Mu'ti.

"Bukan berarti melarang adzan, tapi mengatur adzan jadi panggilan yang sempurna dari isi dan cara mengumandangkan," kata dia.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary