Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Sutan Bhatoegana: Doakan Saya Bebas

Jumat, 17 Juli 2015 | 10:29 WIB
TRIBUNNEWS / HERUDIN Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Sutan kecewa dengan tidak datangnya Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, yang ia harapkan dapat memberikan keterangan dan meringankan dirinya dalam persidangan.


JAKARTA, KOMPAS.com
 Terdakwa Sutan Bhatoegana melangsungkan shalat Id di lapangan Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2015). Sutan shalat bersama para tahanan lainnya.

Sutan tampak mengenakan kemeja berwarna putih hitam garis-garis, celana hitam, dan memakai peci. Setelah shalat, Sutan sempat menanggapi pertanyaan para pewarta.

"Belum dapat remisi, inkracht (vonis berkekuatan hukum tetap) aja belum, doakan saja saya bebas," kata mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut seperti dikutip Tribunnews.com.

Sutan meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor nantinya menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

"Harus yakin bisa bebas, saya optimis," ujarnya.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal KESDM, senilai 140.000 dollar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain, yaitu menerima 1 mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200.000 dollar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Sandro Gatra