Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Padma NTT: Terima Kasih Prabowo Telah Selamatkan Wilfrida Soik

Senin, 7 April 2014 | 17:02 WIB
Wilfrida Soik

ATAMBUA, KOMPAS.com
 — Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, Prabowo Subianto berperan besar dalam pembebasan Wilfrida Soik dari hukuman mati di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.

“Terima kasih untuk Pak Prabowo yang telah bersusah payah, mulai dari awal hingga akhirnya Wilfrida dinyatakan bebas, tetap setia mendampingi Wilfrida,” kata Koordinator Padma Indonesia, NTT, Felixianus Ali, kepada Kompas.com, Senin (7/4/2014) sore.

Menurut Felixianus, tindakan Prabowo itu bukan sekadar untuk mencari popularitas menjelang pemilu presiden. Hal ini menunjukkan bahwa nuraninya terpanggil karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melihat Wilfrida Soik adalah saudarinya, sebangsa dan setanah air.

“Dia (Prabowo) berperan penting sekali, dan itu terbebas (dari urusan) sebagai capres,” kata Felixianus.

Di situlah, lanjut Felix—panggilan akrab Felixianus—Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan apresiasi lebih kepada Prabowo karena pada dasarnya tugas untuk membebaskan Wilfrida ada pada Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ini karena masa pengiriman Wilfrida ke luar negeri bersamaan dengan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

“Bayangkan saja seorang Prabowo rela meninggalkan kepentingan besar partainya hanya untuk mengurus Wilfrida. Kalau kita buatkan kalkulasi politik, maka jelas Prabowo rugi karena jumlah penduduk NTT sangat kecil dibandingkan dengan daerah lainnya yang juga mempunyai permasalahan sosial yang sama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen. Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Farid Assifa