Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Masa Tenang, Prabowo Pilih Hadiri Vonis Wilfrida di Malaysia

Senin, 7 April 2014 | 08:09 WIB
TRIBUN / DANY PERMANA Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menaiki kuda saat menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 23 Maret 2014. Partai Gerindra dari jauh hari sebelumnya telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilu 2014.


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Pembina yang juga bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terbang ke Malaysia, Minggu (6/4/2014), untuk mengikuti sidang vonis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik. Wilfrida akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (7/4/2014), di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia

"Prabowo akan menemani pengacara Muhammad Shafee Abdullah yang ditunjuk untuk mendampingi sidang Wilfrida," kata Budi Purnomo Karjodihardjo, Koordinator Prabowo Media Center, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, ini dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan. Menurut Budi, orangtua Wilfrida menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo. 

"Kami mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar Wilfrida Soik dibebaskan dari hukuman mati," ujar Budi.

Sebelumnya, pada November 2013 Prabowo juga pernah bertandang ke Malaysia untuk mengetahui proses hukum terhadap Wilfrida. Saat itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Oleh karena itu, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida. 

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: Tribunnews.com