Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Wilfrida Soik Seharusnya Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Minggu, 17 November 2013 | 07:45 WIB
Alfian Kartono Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.


KELANTAN, KOMPAS.com
- Sidang gugatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik akan kembali dilanjutkan pada Minggu (17/11/2013) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Malaysia.

Agenda sidang kali ini penyampaian pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik.

Jaksa menuntut hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.

Sidang akan dihadiri Timwas TKI DPR RI dari berbagai fraksi, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.

"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida Soik di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," ungkap politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, beberapa waktu lalu.

Rieke menjelaskan, apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida di bawah umur saat dipekerjakan, sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.

Seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Hal yang juga penting pada persidangan ini, menurut Rieke, sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia. 

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa saja untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden," ungkap Rieke.

Upaya pembebasan Wilfrida, bagi Rieke, akan jadi secercah harapan yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.

"Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, semua yang membelas Rieke dari berbagai latar belakang apapun tidak perlu memanfaatkan ini untuk kepentingan pencitraan probadi atau ambisi politik. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab semua elemen bangsa.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Tri Wahono
Sumber: Tribunnews.com