JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (
Gerindra)
Prabowo Subianto sangat aktif melakukan upaya untuk membantu Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati di
Malaysia. Apa sebenarnya motif yang meletarbelakangi Prabowo sampai bolak-balik turun langsung ke
Malaysia?
Prabowo mengaku terpanggil untuk membantu pemerintah mengurus Wilfrida Soik, TKI di
Malaysia yang terancam hukuman mati dengan satu alasan. Ia memaklumi tugas pemerintah cukup banyak sehingga perlu membantu.
Namun, dia tidak menghakimi pemerintah tidak mau mengurus
Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Soal perhatian pemerintah, ia mengatakan, tugas pemerintah cukup banyak. Di
Malaysia saja, kata Prabowo, ada sekitar 3 juta orang TKI, 2 juta orang di antaranya ilegal.
"Kita sebagai warga negara di mana bisa memperkuat usaha pemerintah. Itu panggilan. Jangan berpikir negatif, harus positif. Pemerintah kita ini tugasnya banyak," kata Prabowo sebelum bertolak ke
Malaysia di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).
Selain itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di
Malaysia. Karena itulah, kata Prabowo, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.
"Jadi bagaimana kebetulan hubungan saya dengan pejabat di sana cukup baik. Jadi saya membantu," kata dia.
Ia mengatakan, kedatangannya ke
Malaysia, juga untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk
Malaysia Hermat Prayitno. Menurutnya, Herman sudah memberi porsi perhatian yang cukup dalam kasus Wilfrida.
Prabowo langsung turun tangan mengurus Wilfrida di
Malaysia. Sabtu sore ini, ia bertolak ke Negeri Jiran itu untuk menemui tim hukumnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Malaysia dan Kesultanan Kelantan. Prabowo juga akan mengikuti sidang Wilfrida Minggu (17/11/2013) besok.
Wilfrida, TKI asal Belu,
Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan,
Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan)
Malaysia.