Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Prabowo ke Malaysia Urus Kasus TKW Wilfrida Soik

Sabtu, 16 November 2013 | 16:37 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Malaysia, Sabtu (16/11/2013).

Kunjungan Prabowo itu bertujuan untuk membantu proses hukum Tenaga Kerja Indonesia, Wilfrida Soik, yang diancam vonis mati.

"Kami sedang dalam proses bantuan pada WNI kita Wilfrida Soik yang menghadapi proses hukum di Malaysia," ujar Prabowo sebelum bertolak ke Malaysia di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya berharap pengadilan Malaysia bersedia mendengarkan keterangan saksi meringankan dan bukti hasil pemeriksaan medis atas Wilfrida.

Ia menyampaikan, sesampainya di Malaysia, ia akan menemui tim hukum yang langsung menangani perkara Wilfrida.

Hari ini, katanya, dia juga akan menemui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia. Selain menghadiri proses pengadilan Wilfrida, Prabowo mengatakan, dirinya juga akan melakukan upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Kelantan.

"Besok saya ke Kelantan," kata Prabowo.

Mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus itu mengaku optimistis Wilfrida akan bebas dari hukuman mati. Ia mengatakan, bukti yang diajukan pihaknya diharapkan mampu meringankan hukuman bagi Wilfrida.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Ia akan menghadapi sidang putusan sela di Malaysia pada 30 September mendatang.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Deytri Robekka Aritonang
Editor : Tri Wahono