19 Orang Mulai dari Dirjen hingga Kepala Seksi Laporkan Gratifikasi Asian Games

By Abba Gabrillin - Jumat, 7 September 2018 | 18:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018). (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang telah melaporkan gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan, dan pertandingan.

"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan. Sedangkan, 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

Adapun, tiket yang dilaporkan ke KPK harganya bermacam-macam. Mulai dari Rp 450.000, Rp 1 juta, Rp 3,5 juta, Rp 4 juta, Rp 5 juta hingga Rp 7,4 juta.

Menurut Febri, pelapor mulai dari direktur jenderal, direktur, kepala sub direktorat, kepala seksi dan account representative, atau pegawai perpajakan.

"Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan, apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain," kata Febri.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah punya calon ketua tim sukses yang membantunya meraup suara memenangkan pemilihan presiden 2019.













Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X