JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang telah melaporkan gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan, dan pertandingan.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan. Sedangkan, 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games
Adapun, tiket yang dilaporkan ke KPK harganya bermacam-macam. Mulai dari Rp 450.000, Rp 1 juta, Rp 3,5 juta, Rp 4 juta, Rp 5 juta hingga Rp 7,4 juta.
Menurut Febri, pelapor mulai dari direktur jenderal, direktur, kepala sub direktorat, kepala seksi dan account representative, atau pegawai perpajakan.
"Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan, apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain," kata Febri.
Editor | : | Sabrina Asril |