Gratifikasi Zumi Zola Diduga Termasuk untuk Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

By Abba Gabrillin - Kamis, 6 September 2018 | 16:52 WIB
KPK Panggil Gubernur Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) untuk memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018).
KPK Panggil Gubernur Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) untuk memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). (ALIF ICHWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang gratifikasi yang diberikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola diduga salah satunya untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Iim bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Cerita di luar, katanya (Kajati) sering minta duit ke kontraktor-kontraktor," ujar Iim saat dikonfirmasi oleh penasehat hukum Zumi Zola.

Baca juga: Saksi: Perantara Gratifikasi Pernah Tak Dipercaya dan Dimarahi Keluarga Zumi Zola

Menurut Iim, orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, memintanya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor.

Iim kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Apif, untuk diteruskan kepada Zumi Zola.

Jaksa KPk menghadirkan enam saksi dalam persidangan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Jaksa KPk menghadirkan enam saksi dalam persidangan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dalam surat dakwaan disebutkan, setelah dilantik sebagai gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.

Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.

Baca juga: Kontraktor Mengaku Beri Rp 75 Juta untuk Akomodasi 25 Kader PAN Hadiri Pelantikan Zumi Zola

Atas persetujuan Zumi Zola, Apif kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai gubernur.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Kompas TV Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X