41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh

By Kontributor Malang, Andi Hartik - Selasa, 4 September 2018 | 16:51 WIB
Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018)
Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018) (KOMPAS.com / Andi Hartik)

MALANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang lumpuh pasca-penahanan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya gagal terlaksana.

Salah satu agenda yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Selain itu, ada pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2018 dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2019.

Pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal.

Baca juga: Kasus Korupsi Massal di DPRD Kota Malang, Ini Sejumlah Faktanya

Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan yang akan ditempuh. Sebab, dengan sisa lima anggota, lembaga legislatif itu tidak bisa menjalankan fungsinya.

"Belum ada keputusan dari Kemendagri. Tapi insya Allah hari ini akan ada koordinasi. Kita masih komunikasi untuk menentukan langkah berikutnya," katanya, Selasa (4/9/2018).

Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan diskresi dari Kemendagri untuk menjalankan fungsi legislasi.

"Kami berharap ada diskresi, sehingga pemerintah termasuk dewan bisa segera menjalankan fungsinya," katanya.

Sementara itu, saat ini aggota DPRD Kota Malang yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman selaku pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Haryani asal Fraksi PDI Perjuangan dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Partai Hanura yang merupakan hasil PAW dari Yaqud Ananda Qudban yang sudah menjadi terdakwa.

Baca juga: 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Suap, Partai Percepat Proses PAW

Sedangkan, untuk menjalankan fungsi legislasi, sidang paripurna sedikitnya harus dihadiri oleh 30 orang atau 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kota Malang yang berjumlah 45 orang.

Kompas TV Penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi mengalahkan rekor penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara.



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X