KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

By Dylan Aprialdo Rachman - Jumat, 31 Agustus 2018 | 07:14 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore. (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis untuk menolak atau melaporkannya ke KPK.

Febri mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi ke KPK. 

"Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Karena gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).

Ia menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

Febri mengingatkan, jika ada pihak yang hendak membagikan tiket secara gratis, seharusnya tak perlu memberikannya kepada pejabat negara. Tiket tersebut, kata dia, bisa saja diberikan kepada masyarakat bukan pejabat.

Apabila pembagian itu ditujukan pada seorang penyelanggara negara dan ada maksud tertentu, hal tersebut bisa terindikasi gratifikasi.

"Kalau memang pernah menerima itu untuk melaporkan ke KPK belum terlambat karena ada risiko pidana juga meskipun nilainya kecil ataupun besar tapi undang-undang mengatur ada risiko pidana itu," katanya.

KPK menyarankan lebih baik penyelenggara negara terlebih dahulu melaporkannya ke KPK guna dilakukan penilaian.

Baca juga: Adem Wajah Politik Jokowi-Prabowo di Depan Matras Silat

"Nanti akan kami analisis dalam waktu 30 hari kerja kalau nanti ditetapkan menjadi milik negara maka tentu ada penggantian sejumlah tiket tersebut dan uangnya akan disetor ke kas negara," kata dia.

Kompas TV Kini yang tengah ramai diperbincangkan adalah sulitnya mendapat tiket penutupan Asian Games 2 september mendatang.



 

Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X