19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi

By Abba Gabrillin - Jumat, 24 Agustus 2018 | 09:02 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga diduga menerima 1 unit Toyota Alphard.

Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

Baca juga: Zumi Zola Diduga 6 Kali Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Keluarga

2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.

11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi  agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk Pelesir ke AS dan Beli Action Figure

13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.

14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Hal itu bertujuan untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.

15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.

16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.

17. Biaya operasional Rp 1 miliar.

18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.

19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.

Kompas TV Jaksa menilai kasus gratifikasi Zumi melibatkan sejumlah orang lainnya.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X