kompas.com

Artikel

Aplikasi Pengantar Kerja Berbasis Online Resmi Diluncurkan Kemenaker

Rabu, 9 Mei 2018 | 12:39 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) resmi meluncurkan aplikasi pengantar kerja berbasis online (e-pengantar kerja).

Acara peluncuran di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Hari Senin (7/5/2018) itu dilakukan dalam rangka menghadapi era digitalisasi atau revolusi industri 4.0.

Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri  menyambut baik peluncuran aplikasi ini.

Menurutnya, Menteri Hanif juga meminta Pejabat Fungsional Pengantar Kerja untuk segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan penempatan kerja kepada masyarakat.

Hery melanjutkan, Menaker mendorong agar kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja untuk memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang mudah, murah, cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Menaker pada pembukaan Workshop Nasional Pejabat Fungsional Pengantar Kerja 2018 bertema Penguatan Peran Pengantar Kerja dalam Menghadapi Era Digitalisasi.

- -

Sekjen Hery berharap agar para Pejabat Fungsional Pengantar Kerja bisa memahami perkembangan layanan penempatan berbasis online melalui workshop ini.

Hasil workshop nantinya adalah kesiapan mereka untuk melakukan perubahan dan melayani penempatan tenaga kerja secara digital.

Pentingnya pelayanan secara online menurut Hery disebabkan oleh tingginya pengguna internet di Indonesia yang diperoleh berdasarkan penelitian Indonesia Digital Landscape pada Januari 2018.

“Pengguna internet di Indonesia telah mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa sehingga fungsi pelayanan secara online dinilai lebih efektif,” ujar Sekjen Hery.

Ia melanjutkan, saat ini Pejabat Fungsional Pengantar Kerja ada 364 orang. Sebanyak 36 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemenaker dan sisanya tersebar di 24 provinsi dan 80 kabupaten/kota di Indonesia.

“Jika membandingkan jumlah pengantar kerja dengan jumlah tenaga kerja di Indonesia, khususnya pencari kerja dan pemberi kerja yang dilayani, maka angka ini masih jauh dari ideal,” kata Hery.

Meski jauh dari ideal, menurut Hery Kemenaker terus berupaya memperkuat peran dan fungsi pengantar kerja, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi pengantar kerja berbasis online.

- -

Ia melanjutkan, Kemenaker juga telah melakukan berbagai pembenahan untuk memperkuat peran pengantar kerja, yakni pada kurikulum pendidikan dan pelatihan pengantar kerja.

Selain itu, pembenahan lainnya meliputi pembentukan lembaga sertifikasi pengantar kerja, revitalisasi organisasi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia, dan pengusulan kenaikan tunjangan pengantar kerja.

Aplikasi e-pengantar kerja dapat diunduh melalui play store dan bisa diakses di www.e-pengantarkerja.kemnaker.go.id.

Selain meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja, Kemenaker pada saat yang bersamaan juga secara acak menetapkan 130 desa terpilih sebagai program Desa Migran Produktif.

Tidak hanya itu, Kemenaker turut mengukuhkan kepengurusan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) untuk periode 2018-2023.