kompas.com

Artikel

Adanya Kerja Sama Kemenaker dan APJATI, Pekerja Migran Makin Berkualitas

Selasa, 8 Mei 2018 | 16:44 WIB

Dalam mengoptimalisasikan pelayan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Kerja sama tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme, serta ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI dan karyawannya.

Pada hari Senin (07/05/2018), nota kesepahaman sudah ditandatangi oleh Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah di Kantor Kemenaker. Penandatangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM pekerja migran, sehingga meningkat kesejahteraannya.

Menurut Hery, dengan adanya MoU ini kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja di luar negeri dapat diperkuat. Selain itu, kerja sama ini juga dapat mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang tidak berprosedur dan tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja, sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI, “kata Hery.

Tak hanya sampai situ, nota kesepahaman ini juga meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, serta penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Nantinya, nota kesepahaman ini lebih lanjut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan Kemenaker dan APJATI.

"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Sekjen Hery.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah menyatakan apresiasi dan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman  agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil, dan profesional dalam berkerja di luar negeri.

“Saya berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama  serta berkontribusi positif turut mendukung kesuksesan ‘Program Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran’ sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker, “ kata Abdullah.

APJTI juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja, baik di dalam atau luar negeri.