Tahun 2016, Produktivitas MK Dinilai Menurun - Kompas.com
Sabtu, 20 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tahun 2016, Produktivitas MK Dinilai Menurun

Selasa, 27 Desember 2016 | 14:40 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Kode Inisiatif Adelline Syahda, dan Adam Mulya (paling kiri ke kanan) dalam acara diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan penurunan pada 2016.

Dari hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, MK menerima 111 perkara yang  masuk sepanjang tahun ini.

Selain itu, ditambah 63 perkara tunggakan tahun sebelumnya.

Namun, hingga akhir tahun, hanya 96 putusan yang dapat dihasilkan oleh MK.

"Tentu bagi kita sebagai perseorangan yang juga punya legal standing, akan berpengaruh juga pada kepastian hukum dan dampaknya bagi masyarakat," kata peneliti Kode Inisiatif, Adelline Syahda, dalam sebuah diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Pada tahun 2015, jumlah perkara yang diselesaikan MK lebih besar, yakni 157 perkara dari total 220 perkara yang masuk.

Menurut Adelline, penyebab menurunnya produktivitas MK karena harus menyidangkan sengketa Pilkada 2015.

Sengketa pilkada harus diprioritaskan karena dibatasi oleh waktu dan berdampak pada kepastian hukum atas pergantian kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menambahkan, waktu penanganan sengketa di MK juga cenderung menurun.

Selama 13 tahun MK berdiri, rata-rata penyelesaian perkara hanya 6,5 bulan.

Namun, pada tahun ini rata-ratanya menjadi 10 bulan.

Veri mengatakan, pihaknya menekankan dari segi manajemen waktu penanganan perkara agar ke depannya tidak semakin banyak perkara ditunggakkan untuk tahun berikutnya.

"Selayaknya MK mulai mengatur soal waktu penanganan perkara supaya lebih bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua pengujian di MK, juga memberikan kepastian untuk semua proses yang ada," kata Veri.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary