Sistem IPO "Online" Belum Siap - Kompas.com
Sabtu, 20 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sistem IPO "Online" Belum Siap

Senin, 19 Desember 2016 | 14:18 WIB
Kompas.com/ Estu Suryowati Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida dalam peluncuran Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dan pendaftaran akuntan publik dan kantor akuntan publik, Jakarta, Senin (19/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Telah dikaji sejak awal tahun ini, namun sistem pengajuan penawaran umum perdana saham (IPO) secara online atau dalam jaringan (daring) masih belum siap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih dalam proses untuk menyiapkan aturan dan sistem IPO daring.

“Kami mencoba sesuai target, tetapi kami melihat semua sistem harus siap terlebih dahulu,” kata Nurhaida ditemui usai peluncuran Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dan pendaftaran akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP), pada hari ini Senin (19/12/2016).

Nurhaida mengatakan, ia tidak bisa menyebutkan berapa persen progress perkembangan sistem IPO daring. Akan tetapi, ia meyakinkan proses tersebut terus berjalan.

“Banyak IT yang sedang dikembangkan OJK,” kata Nurhaida.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sistem IPO daring ini merupakan sistem yang berbeda dari SPRINT. SPRINT adalah sistem yang mengintegrasikan perizinan dan integrasi dari lebih dari satu kompartemen (pengawasan) OJK.

“Tetapi kalau e-registration (IPO daring) itu, terlepas dia ada interkoneksi atau tidak, dia bisa memasukkan secara digital,” kata Nurhaida.

Nurhaida mencontohkan IPO yang termasuk interkoneksi adalah IPO yang dilakukan sebuah bank. Bank yang mau menawarkan saham perdana di bursa harus mengajukan permohonan perizinan kepada pengawas perbankan dan pengawas pasar modal.

OJK sendiri hingga dua tahun ke depan masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sistem SPRINT untuk lima perizinan interkoneksi yaitu perizinan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, perizinan akusisi LJK, perizinan konsolidasi LJK, serta perizinan IPO LJK.

Penulis: Estu Suryowati
Editor : Bambang Priyo Jatmiko