Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(): I/O warning : failed to load external entity "http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml"
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016 merupakan akhir perjalanan panjang proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pada Juni 2016 lalu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Nazaruddin.
Majelis hakim menilai mantan anggota DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan vonis penjara terhadap Nazaruddin tidak dipotong masa tahanan.
(Baca: Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara)
Sebelum divonis dikasus pencucian uang saham Garuda Indonesia, Nazaruddin sudah dipenjara terlebih dahulu putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda.
Gratifikasi dan pencucian uang Dalam sidang putusan, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugerah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
(Baca: Nazaruddin, "Grand Corruption", dan Tuntutan Ringan Jaksa)
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.
Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Korupsi wisma atlet Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor | : Krisiandi |