Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia sudah mengajukan judicial Review terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki atau Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.
"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).
Ia mengatakan, pada dasarnya dia setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.
Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.
Penulis | : Jessi Carina |
Editor | : Egidius Patnistik |