Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Selasa (28/6/2016).
Richard akan diperiksa terkait dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk saksi MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa.
PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Richard Halim Kusuma adalah salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, perusahaan-perusahaan pengembang meminta agar pembahasan Raperda tentang reklamasi dipercepat.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |